Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditlantas Polda Sulsel Kawal Dishub Sweeping Taksi Online

Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online, beberapa h

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Polda Sulawesi Selatan bersama Dinas Perhubungan Sulsel menertibkan transportasi berbasis aplikasi alias taksi online yang beroperasi di Jl Bolevard Makassar, Jumat (7/4/2017). Penertiban dilakukan setelah Pemerintah Provinsi menerbitkan larangan untuk taksi online beroperasi sementara waktu. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditlantas Polda Sulsel dalam beberapa hari kedepannya masih tetap mengawal tim Dishub Sulsel sweeping taksi online di Kota Makassar.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Winarto melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (7/4/2017) malam.

"Sampai saat ini kita masih tetap kawal tim dari Dinas Perhubungan Sulsel dalam menertibkan kendaraan taksi yang beroperasi secara online," kata Kombes Pol Winarto.

Sebelumnya, tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online, beberapa hari terakhir ini.

Baca: VIDEO: Penjelasan Wadirlantas Polda Sulsel Soal Larangan Taksi Online

Penertiban tersebut digelar di dua lokasi berbeda, di Jl Pandang Raya dan Adiyaksa Baru, Kecamatan Panakukkang dan juga di Hertasning Baru, Kecamatan Rappocini.

Setelah penertiban itu, tim gabungan berhasil mengamankan empat mobil yang diduga kuat sedang beroperasi, tim juga mengamankan supir dari tiap-tiap angkutan berbasis online tersebut.

"Kadi pengawalan dan pendampingan pada waktu sweeping ini dilakukan pada batas waktu yang belum tentu, sembari menunggu penetapan dan kesepakatan dari pusat soap hal ini," jelas Winarto.

Sebelumnya, taksi atau angkutan umum yang berbasis online dilarang beroperasi untuk sementara di Kota Makassar, sejak, Kamis, (6/4/2017) lalu. (Dal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved