VIDEO: Penjelasan Wadirlantas Polda Sulsel Soal Larangan Taksi Online
Dari penertiban yang dilakukan, tim mengamankan empat mobil beserta sopir angkutan berbasis online.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).
Dari penertiban yang dilakukan, tim mengamankan empat mobil beserta sopir angkutan berbasis online.
Mereka langsung digiring ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani untuk diberi pengarahan.
Mereka lalu diminta menandatangani surat pernyataan untuk sementara tidak beroperasi hingga ada regulasi yang mengatur angkutan online.
Baca: Siswa SMAN 7 Makassar Ini Setuju Taksi Online Tetap Ada
Wakil Dirlantas Polda Sulsel AKBP Edi Purwanto mengatakan, surat pernyataan tersebut sebagai bentuk perjanjian bagi para sopir online untuk sementara tidak beroperasi.
Edi mengatakan, langkah ini harus ditempuh demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan, termasuk para sopir itu sendiri.
Ia mengatakan penertiban angkutan dalam jaringan hanya dilakukan sementara, dan sifatnya mengedepankan persuasif edukatif.
"Kegiatan ini hanya sementara sambil menunggu regulasi dan dasar hukum dari angkutan online yang akan diberlakukan dipusat," imbuhnya. (*)