Cinta Segi Tiga Berujung Maut, Pemuda Sinjai Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Penyebabnya karena cemburu melihat pacarnya Sinar (21) diboceng oleh korban. Sinar juga saat itu mengakui pacaran dengan korban.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI -Mulyadi pemuda asal Desa Kompang, Sinjai Tengah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Kamis (6/4/2017).
Pembacaan penetapan hukuman kepada terdakwa Mulyadi berlangsung di ruang sidang Cakra kantor Pengadilan Negri Sinjai dipimpinkin Ketua PN Sinjai Luki Eko Andrianto.
Putusan yang dibacakan Luki Eko Andrianto menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa, terhitung mulainya masa penangkapan terhadap terdakwa.
Baca: Balada Cinta Razman dan Artis Bella Luna dari Kawin Kontrak Rp 1 Miliar Hingga Gigitan
"Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena melakukan aksi berencana sebelum membunuh Indra bin Jamaluddin lalu," kata Luki Eko Andrianto, Jumat (7/4/2017).
Sementara itu, Penasehat Hukum meminta kepada hakim untuk berpikir selama seminggu, apakah putusan tersebut diterima terdakwa atau mengambil langkah hukum berikutnya.
Baca: Cinta Memang Mengalahkan Segalanya, Cowok Kece ini Tulus Nikahi Cewek Tanpa Hidung
Sebelumnya November lalu, Indra bin Jamaluddin (20) warga Dusun Barugae, Desa Kompang kecamatan Sinjai tengah tewas ditikam oleh Mulyadi Alias Adi Bin Tajuddin pada.
Penyebabnya karena cemburu melihat pacarnya Sinar (21) salah seorang perawat di Puskesmas Lappadata dibonceng oleh Indra saat hendak pulang kerumahnya di Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah. Sinar juga saat itu mengakui sedang berpacaran dengan Indra. (*)