Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pimpinan DPRD Enrekang Tersangka Korupsi Bimtek 2015, Segini Kerugian Negara

Kemudian penyidik menemukan bahwa penyelenggaraan Giat Bintek yang memakai anggaran negara sebesar Rp 3,6 Milyar menyalahi aturan.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat menggelar konfrensi pers di Warkop Dg Sija Jl Boulevard, Rabu (5/4/2017). Jumpa pers ini terkait tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Pembinaan Teknis (Bimtek) 2015 Kabupaten Enrekang oleh Polda Sulawesi Selatan. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

Pimpinan DPRD Enrekang Tersangka Korupsi Bintek 2015, Segini Kerugian Negara

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran Pembinaan Teknis (Bintek) 2015. Peningkatan status tersebut setelah dilakukan Gelar perkara, Rabu (5/4/2017).

Berdasarkan hasil gelar perkara tak hanya petinggi DPRD Kabputen Enrekang yang diduga menyelewengkan sejumlah uang negara. Namun ada total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga orang perwakilan pihak ketiga atau Even Organizer (EO).

"Setelah dilakukan gelar perkara sekitar jam 11 tadi dipastikan bahwa terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat gelar konfrensi pers di Warkop Dg Sija Jl Boulevard, Rabu siang (5/4/2017).

Dicky menerangkan bahwa kasus ini resmi dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Tak hanya di Sulsel, kasus ini merembes di beberapa Provinsi lainnya. Lebih detail, kasus ini mulai diselidiki sejak Maret lalu.

Kemudian penyidik menemukan bahwa penyelenggaraan Giat Bintek yang memakai anggaran negara sebesar Rp 3,6 Milyar menyalahi aturan. Di antaranya yakni tidak adanya bukti MoU, tidak memiliki rekomendasi Badiklat Kemendagri serta tak ada legalitas.

Sementara itu, dari hasil Gelar Perkara juga diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 885.095.650,-. Dari total 37 item kegiatan Bintek yang dilakukan DPRD Kabupaten Enrekang.

"Ada berbagai kejanggalan mulai dari persoalan administrasi dan pastinya kerugian negara," kata Dicky.

Adapun empat pucuk pimpinan DPRD Enrekang yang ditetapkan tersangka diduga kuat sebagai pihak yang memiliki peran besar dalam kasus tersebut. Dicky menerangkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Enrekang, Sangkala Tahir, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diketahui sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).

Sedangkan Ketua DPRD Enrekang, H Bantaeng, serta dua wakilnya Arfan Ranggong dan Mustiar Rahim, diduga sebagai pihak yang ikut menikmati atau menggunakan anggaran Bintek. Adapun tiga orang dari pihak EO, yakni Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi mengetahi dan mengerjakan pelaporan perjalanan maupun penganggaran fiktif.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved