Dugaan Korupsi Berjamaah KTP Elektronik
Siapa Tersangka Baru Korupsi e-KTP? Ini Komentar Ketua KPK
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Agus Rahardjo menegaskan, akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Tersangka baru pasti ada. Waktunya tunggu saja," ujar Agus di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Agus mengaku sudah menerima informasi soal adanya sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Agus menolak menyebut nama-nama tersangka baru yang didapatkan dari penyidik tersebut.
"Jangan disebutkan dulu," ujar Agus.
Agus juga menolak menyebut dari mana latar belakang tersangka baru tersebut.
Baca: Inilah Profil Miryam, Srikandi Hanura, Demo Gusdur, Hingga Sebut Bamsoet Mencret di KPK
Baca: FOTO: Sah! Yasir Mahmud Resmi Pimpin KNPI Sulsel
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pertama, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bernama Sugiharto.
Kedua mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bernama Irman. Adapun, tersangka ketiga adalah pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Perkara tersebut kini sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado