Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Desa Antar Amir Muhiddin Raih Gelar Doktor

Ia membahas disertasi dengan judul Evaluasi Kebijakan Publik (Studi Kesiapan Desa Menerima Dana Desa di Kabupaten Gowa).

Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Anggota Forum Dosen Tribun Timur, Amir Muhiddin berhak menyandang gelar Doktor (Dr) setelah memaparkan ringkasan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor di Aula Lt 5 Gedung Pascasarjana UNM, Kamis (30/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Anggota Forum Dosen Tribun Timur, Amir Muhiddin berhak menyandang gelar Doktor (Dr) setelah memaparkan ringkasan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor di Aula Lt 5 Gedung Pascasarjana UNM, Kamis (30/3/2017).

Amir Muhiddin menyandang gelar doktor Bidang Ilmu Administrasi setelah memaparkan ringkasan disertasi dengan judul Evaluasi Kebijakan Publik (Studi Kesiapan Desa Menerima Dana Desa di Kabupaten Gowa).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unismuh Makassar tersebut mengatakan tujuan penelitiannya untuk memberikan gambaran dan mengevaluasi kesiapan desa menerima dana desa dan faktor-faktor determinan yang memberikan kontribusi.

Baca: Anggota Forum Dosen Tribun Timur, Amir Muhiddin Promosi Doktor di UNM

Dosen kelahiran Ujung Pandang, 25 Februari 1960 tersebut meneliti di Kabupaten Gowa pada empat desa yaitu Desa Je'ne Tallasa, Desa Bontoala, Desa Moncongloe dan Desa Bilalang. Jenis penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan pendekatan studi kasus.

Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi ril di lapangan pada empat desa di Kabupaten Gowa yang diteliti belum siap menerima dana desa tahun 2015.

Baca: Sempat Tertunda, Dana Desa Dicairkan Pertengahan April

"Ketidak siapan Desa menerima dana tersebut mencakup aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia (SDM) dan aspek program," ungkap Amir Muhiddin memaparkan hasil penelitiannya.

Akibatnya penggunaan Dana Desa baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaan bukan saja tidak partisipasi, malah lebih banyak melibatkan aparat birokrasi baik ditingkat Desa maupun Kabupaten.

Sehingga muncul program di empat desa tersebut seragam yang seharusnya berbeda, dimana kesempatannya sama-sama membuat program drainase, vaving blok, pengadaan mobiler dan AC serta perbaikan dan renovasi kantor Desa.

Amir Muhiddin mengumpulkan bahwa Dana Desa sebagai sebuah kebijakan terlalu cepat diimplementasikan seharusnya sebelum diimplementasikan harusnya ada prakondisi seperti apa kesiapan desa.

"Selain itu regulasi yang sering berubah yang berakibat pada tumpang tindih kebijakan dan isu kehati-hatian yang membuat implementor ambigu, setengah hati bahkan rasa takut menerima dan melaksanakan dana desa," kata Amir Muhiddin. (*)

 Data diri:
Nama: Amir Muhiddin
Tempat Tanggal Lahir: Ujung Pandang 25 Februari 1960
Alamat: BTN Gowa Sarana Indah D 14 No 5, Jl A Tonro Sungguminasa
Riwayat Pekerjaan:
*Dosen Universitas Pancasakti, 1987
*Pembantu Rektor III Universitas Pancasakti, 1996-2000
*Pembantu Rektor I Universitas Indonesia Timur, 2002-2005
*Dosen Fisip Unismuh Makassar, 2013- sekarang
Istri: Dr Hj Syamsidah, MPd

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved