Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada, Ini Daftar 12 PTS yang Ditutup di Sulsel

Perguruan Tinggi yang dianggap abal-abal adalah perguruan tinggi yang memiliki izin tetapi tidak mengikuti proses pembelajaran yang benar

Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
TUTUP KAMPUS - Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Andi Niartiningsih MP didampingi Sekretaris Pelaksana Dr Hawignyo SE MM merilis Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI di Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Jl Bung Makassar, Rabu (15/3/2017). Di Sulsel ada 12 PTS yang kemudian dinyatakan ditutup karena tak punya izin. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan telah menutup 140 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) abal-abal di Indonesia. Dan sebanyak 12 kampus swasta tersebut, di antaranya berada di Sulawesi Selatan.

Ke-12 kampus tersebut, yakni Politeknik Internasional Indonesia Makassar, Universitas Veteran Republik Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng, Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar, Akademi Parawisata YPAG Makassar.

Baca: Menristekdikti Tutup 140 Kampus Abal-Abal di Indonesia, 12 di Antaranya di Sulsel

Selanjutnya, Akademi Maritim Indonesia (AMI) Veteran Makassar, AMIK Profesional Makassar, ASMI Yapika Makassar, Akademi Analis Kimia Yapika Makassar, Akademi Pertambangan Makassar, Akademi Teknik Otomotif Makassar, dan Akademi Keperawatan Pemda Sengkang.

Akademi Maritim Indonesia Veteran Makassar yang dimaksudkan oleh Prof Niartiningsih adalah yang beralamat di Jl WR Supratman dan juga di Jl Batu Putih Bundar, Makassar. Perguruan tinggi ini berada di bawah pengelolaan Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDM). 

AMI Veteran Makassar yang beralamat di Jl Nuri Baru No 1 Makassar di bawah pengelolahan YPTKD sudah berubah bentuk menjadi Politeknik Maritim AMI Makassar berdasarkan SK Kemenristek dan Pendidikan Tinggi No. 128/KTP/I/2016 Tertanggal 30 Maret 2016.

Baca: Hati-Hati, Kopertis Wilayah IX Sulawesi Rilis 7 Kampus Tanpa Izin Dikti, 3 dari Sulsel

"Sengaja kita rilis PTS yang tidak memiliki izin ini agar masyarakat tidak tertipu dan tidak menitipkan putra-putrinya disana untuk melanjutkan pendidikan," kata Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Andi Niartiningsih MP, Rabu (15/3/2017).

Perguruan Tinggi yang dianggap abal-abal adalah perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan tetapi tidak mengikuti proses pembelajaran yang benar atau tidak ada kuliah secara tersistematik namun memberikan/mengeluarkan ijazah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved