Menristekdikti Tutup 140 Kampus Abal-Abal di Indonesia, 12 di Antaranya di Sulsel
Perguruan Tinggi yang dianggap abal-abal adalah perguruan tinggi yang memiliki izin tetapi tidak mengikuti proses pembelajaran yang benar
Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia telah menutup 140 perguruan tinggi abal-abal yang tersebar di seluruh Indoensia dan 103 berstatus pembinaan.
Perguruan Tinggi yang dianggap abal-abal adalah perguruan tinggi yang memiliki izin tetapi tidak mengikuti proses pembelajaran yang benar atau tidak ada kuliah tetapi memberikan ijazah.
Dari 140 kampus tersebut, 12 di antaranya berada di Sulsel. Selain itu, tujuh kampus di Sulawesi juga dinyatakan tak mengantongi izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI.
Dari tujuh PTS yang dirilis, tiga di atarannya berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu Stikes Rama Global Makassar, Akademi Maritim Veteran Makassar dan STIKES Maha Karya Bone.
Empat PTS lain yang dimaksud ialah UKI Tomohon di bawah naungan YPTK GMIM Sulawesi Utara, dan Universitas Islam Buton di Bau-Bau, Universitas Murhum Baubau Sulawesi Tenggara dan Stikes Langganunu Palu.
Ketujuh PTS tersebut dirilis langsung Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Andi Niartiningsih MP didampingi Sekertaris Pelaksana, Dr Hawignyo MP di Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Jl Bung Makassar, Rabu (15/3/2017).
"Sengaja kita rilis PTS yang tidak memiliki izin ini agar masyarakat tidak tertipu dan tidak menitipkan putra-putrinya disana untuk melanjutkan pendidikan," kata Prof Niar dalam Konferensi Persnya.
Prof Niar menjelaskan bahwa ijazah yang dikeluarkan dari ke tujuh PTS tersebut tidak diakui pemerintah sehingga alumni yang dihasilkan akan bermasalah jika selesai karena ijazahnya tidak bisa digunakan untuk bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
"Mereka ini masih menjalankan praktek akademik namun tidak mengantongi izin dari pemerintah, mareka ada yang mengantongi izin palsu dan ada juga yang sudah berali kelola dan mama," ungkap Prof Niar.(*)