Solidaritas Jurnalis Luwu Raya Demo, Kapolres Palopo Minta Maaf
Puluhan jurnalis. Mereka mengecam kasus oknum Polres Palopo yang mengintimidasi reporter Tribunpalopo.com (Tribun Timur).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Kapolres Palopo dan personelnya saat menyampaikan permohonan maaf kepada reporter tribunpalopo.com di Markas Polres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Rabu (15/3/2017).
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Solidaritas wartawan yang bertugas di Luwu Raya (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Palopo) unjuk rasa di Markas Polres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Rabu (15/3/2017).
TRIBUNPALOPO.COM, WARA- Solidaritas jurnalis yang bertugas di Luwu Raya (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Palopo) unjuk rasa di Markas Polres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Rabu (15/3/2017).
Puluhan jurnalis. Mereka mengecam kasus oknum Polres Palopo yang mengintimidasi reporter Tribunpalopo.com (Tribun Timur).
Koordinator aksi Wahyudi Yunus mengatakan, pelaku polisi bersangkutan harus minta maaf.
"Selain meminta maaf, tuntutan lainnya adalah kepolisian harus melindungi wartawan ketika di lapangan, meminta kapolres untuk mengevaluasi oknum anggotanya, dan harus transparan dalam informasi," kata Wahyudi Yunus.
Para pengunjuk rasa meletakkan kartu pers sebagai bentuk protes.
Seusai aksi, Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono meladeni pengunjuk rasa.
Dudung Adijono dan dua oknum personelnya menyampaikan permohonan
"Saya dan anggota saya memohon maaf atas kejadian tersebut, saya berjanji kejadian ini tidak akan terulang lagi, kami kepolisian akan menjunjung tinggi undang-undang pers," kata Dudung.
Reporter tribunpalopo.com Hamdan yang menjadi korban intimidatif oknum polisi.
Kejadian saat tugas liputan bentrok antarpelajar di Jl Imam Boncol, Kecamatan Wara, Palopo, Selasa (14/3/2017).
Hamdan ketika itu dipaksa menghapus gambar hasil liputan bentrok tersebut.
Reaksi KPJKB
Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana mengecam tindakan oknum Polres Palopo yang mengintimidasi wartawan.
Upi Asmaradhana menilai perbuatan oknum dikategorikan sebagai tindak kekerasan terhadap jurnalis yang cukup serius.
"Ini cukup serius, pelarangan dan penghapusan karya foto itu sudah melanggar pasal 4 UU pers no 40/99 yaitu point 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," kata Upi kepada tribun-timur.com.
Upi Asmaradhana menambahkan, sanksi pidana sesuai pasal 19 UU pers no40/99, yaitu penjara paling lama dua tahun dan atau denda 500 juta rupiah.
"Sanksinya adalah dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah," tegas Upi. (*)

