Tak Berizin, 40 TKA Asal Tiongkok di Pinrang Dideportasi
TKA yang bekerja di perusahaan rumput laut PT Biota Laut Ganggang (BLG) itu dipulangkan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, SUPPA - Sedikitnya 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, dipulangkan ke negaranya atau dideportasi.
TKA yang bekerja di perusahaan rumput laut PT Biota Laut Ganggang (BLG) itu terpaksa dipulangkan lantaran tak memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
"Kami sudah pulangkan sekitar seminggu lalu," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pinrang, Syamsuddin, kepada TribunPinrang.com, Kamis (9/3/2017)
Baca juga: Ada 689 TKA di Sulsel, Mayoritas Tenaga Kerja Asal Tiongkok
Ia menyebutkan, sisa tujuh TKA yang bekerja di perusahaan rumput laut itu.
"Itu karena hanya 7 TKA yang memiliki surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," katanya.
Syamsuddin menambahkan, pihaknya memperoleh data itu berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan.
Baca juga: 65 Tenaga Kerja Asing di Pinrang, Hanya 12 Punya Izin
"Begitulah data dan fakta yang kami peroleh di lapangan," ucapnya.(*)