Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Pungli Rp 10 Ribu, Honorer Disdukcapil Parepare Ditangkap
Honorer yang tertangkap diduga melakukan pungutan liar tersebut, Agusdam Dg Mallawa (29).
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pegawai honorer lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare ditangkap karena diduga memungut Pungutan Liar (Pungli), Kamis (9/3/2017).
Honorer yang tertangkap diduga melakukan pungutan liar tersebut, Agusdam Dg Mallawa (29).
Pegawai honorer ini merupakan staf bagian operator cetak Kartu Keluarga (KK).
Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 10 ribu yang diduga pungutan liar dalam mengurus administrasi kependudukan.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) pelaku diganjar Pasal 12 huruf E, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku sendiri terancam pidana maksimla seumur hidup dan minimal 4 tahun yang tertuang dalam UU Tipikor.