Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Berantas Pungli di Sulsel

Pungli Rp 10 Ribu, Honorer Disdukcapil Parepare Ditangkap

Honorer yang tertangkap diduga melakukan pungutan liar tersebut, Agusdam Dg Mallawa (29).

Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MULYADI
laporan polisi dugaan pungli honorer Disdukcapil Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pegawai honorer lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare ditangkap karena diduga memungut Pungutan Liar (Pungli), Kamis (9/3/2017).

Honorer yang tertangkap diduga melakukan pungutan liar tersebut, Agusdam Dg Mallawa (29).

Pegawai honorer ini merupakan staf bagian operator cetak Kartu Keluarga (KK).

Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 10 ribu yang diduga pungutan liar dalam mengurus administrasi kependudukan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) pelaku diganjar Pasal 12 huruf E, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku sendiri terancam pidana maksimla seumur hidup dan minimal 4 tahun yang tertuang dalam UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved