Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Ribu Warga Parepare Terancam Kehilangan Hak Pilih

Abdullah menjelaskan, pihaknya sedang mencari formula agar yang terdata belum melakukan perekaman e-KTP bisa segera melakukannya

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pengurusan E-Ktp di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar jalan Teduh Bersinar, Selasa (30/8/2016). Batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berakhir pada 30 September mendatang membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Sebanyak puluhan ribu warga Parepare kehilangan hak pilih menyusul dari total 126 ribu warga Parepare sekitar 30 ribu di antaranya belum melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Baca: Sudah Bulan Maret 2017 Blangko e-KTP Makassar Masih Kosong, Discapil Andalkan Surat Keterangan

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkesinambungan Tahun Anggaran 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare, Rabu (8/3/2017.

Divisi Program dan Data KPUD Parepare, Abdullah menjelaskan, pihaknya sedang mencari formula agar yang terdata belum melakukan perekaman e-KTP bisa segera melakukannya.

Baca: Ini Syarat Pembuatan e-KTP di Disdukcapil Enrekang

"Kami akan melakukan sosialisasi di setiap masjid maupun melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo melalui Radio Peduli untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat,"ungkapnya.

Baca: Tanpa Blangko, Perekaman e-KTP di Soppeng Tetap Jalan

"Jika saat pemilihan tidak bisa memperlihatkan KTP atau surat keterangan dari Discapil maka hak suara yang bersangkutan akan hilang,eteka tidak berhak memilih pemimpin,"terang Abdullah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved