Ini Syarat Pembuatan e-KTP di Disdukcapil Enrekang
Jika data sudah lengkap, pemohon akan langsung difoto dan cek rekam biometriknya di data base.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Bagi Anda yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Enrekang harus melampirkan dua berkas ini.
Biar Anda tidak bolak balik lagi hanya kerena kekurangan berkas.
Dokument tersebut adalah surat pengantar dari desa atau kelurahan dan foto copy kartu keluarga.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Enrekang, Iwan Ardian D saat ditemui TribunEnrekang.com di kantornya, Jl Pasar Baru, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kamis (2/3/2017).
"Pemohon harus siapkan dua dokument tersebut agar bisa kami proses," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, jika data sudah lengkap, pemohon akan langsung difoto dan cek rekam biometriknya di data base.
"Setelah itu, jika jaringan bagus cukup, tunggu satu sampai dua jam saja, e-KTP diterbitkan dan sudah bisa digunakan," ujar Iwan.
Iwan menambahkan, pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya atau gratis, sehingga warga diharapkan mengurus sendiri tanpa menggunakan calo atau penghubung.
Sementara untuk e-KTP yang memiliki tenggat waktu kadaluarsa, secara otomatis berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan data di dalamnya.(*)