Pungli Rp 50 Ribu, Staf Disduk Capil Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam operasi itu, turut diamankan uang senilai Rp 50 ribu dan sejumlah belangko Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Dua saksi ikut diperiksa terkait penangkapan IR dan SM, dua oknum pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto oleh Tim Saber Pungli Polres Jeneponto, Selasa (14/02/2017) siang.
"Yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan, ditambah dua saksi dari yang dimintai pungutan," kata Ketua Tim Saber Pungli Jeneponto, Kompol A Limpong, dikonfirmasi tribunjeneponto.com via telepon selularnya.
Menurutnya, kedua oknum pegawai itu tertangkap tangan oleh Tim Saber.
"Jadi tim tangkap pas kedua oknum pegawai itu memintai korbannya Rp 50 ribu untuk pengurusan KK," ujar A Limpong.
Kedua oknum pegawai pun terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancamannya itu sama dengan Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur A Limpong.
Dalam operasi itu, turut diamankan uang senilai Rp 50 ribu dan sejumlah blangko Kartu Keluarga (KK).
Baca: BREAKING NEWS: Tim Saber Pungli Tangkap Tangan 2 Pegawai Capil Jeneponto