Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Kacadis Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos Kedelai di Gowa

"Ada tiga Kacadis Pertanian yang akan segera kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi sekarang kita masih penyelidikan dulu," katanya.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Munjiyah Dirga Gazali/tribunpangkep.com
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Gowa dalam waktu dekat ini akan kembali menyeret tiga nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Bansos kedelai dari pusat.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, saat ditemui di ruangannya di Mapolres Gowa, Selasa (10/1/2017).

"Ada tiga Kacadis Pertanian yang akan segera kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi sekarang kita masih penyelidikan dulu," katanya.

Dari tiga tersebut masih ada tiga lagi kacadis yang juga menunggu penetapan statusnya.

"Kan semua Kacadis ada tujuh, satu Kacadis yang di Barombong itu sudah tersangka kemarin inisial TH. Tiga Kacadis berikutnya ini saya belum pastikan siapa yang akan kami tetapkan, ".

Tujuh kacadis pertanian diduga ikut terlibat dalam kasus bansos kedelai yang merugikan negara kurang lebih Rp 3 Miliar itu.

Mereka yakni Kacadis Somba Opu berinisial RU, Parigi LA, Bajeng II,  Bajeng Barat NA, Bontonompo SY, dan Bontonompo Selatan SA.

"Untuk peran mereka tidak usah dulu. Nanti saja itu,"tambahnya.

Darwis juga menambahkan setelah penyelidikan selesai, polisi akan melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan kemudian mengirimkan surat penetapan ketiga kacadis sebagai tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved