Ilham Arief Sirajuddin dapat Keringanan Hukum dari MA
MA memutuskan Ilham yang sebelumnya divonis penjara selama enam tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mahkama Agung (MA) RI mengabulkan upaya kasasi yang diajukan mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar periode 2007-2013.
Vonis Ilham dikurangi menjadi empat tahun. Sebelumnya, ia divonis enam tahun. Atas putusan tersebut, Ilham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Sesuai informasi sementara kami peroleh benar hukuman pidana mantan Walikota Makassar kembali seperti semula, yakni empat tahun penjara,"kata Kuasa Hukum IAS, Robinson kepada tribun-timur.com, Rabu (19/10/2016) malam.
Selain hukuman pidana penjara, hukuman denda juga kembali seperti semula dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta. Hanya saja, Robinson belum mendapatkan informasi resmi dari Mahkama Agung seputar putusan itu.
"Mudah mudahan informasi itu benar, dan kami sangat beryukur bila hukuman pidana itu berkurang dua tahun dari putusan PT,"harapnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.
Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Jaksa meyakini Ilham Arief melakukan korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.(*)