Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Untuk PNS Sidrap, Baca Ini Agar Tak Salah Kostum Mulai 7 Maret

Seragam Linmas baru digunakan pada acara-acara tertentu.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
Tribun/ Fathin
PNS Sidrap upacara pagi di halaman kantor Bupati Sidrap, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE – Aturan baru pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap sesuai Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 061/35/Org, berlaku mulai Senin (7/3/16).

Aturan baru tersebut, pada hari Senin seragam yang digunakan bukan lagi pakaian dinas harian (PDH) Linmas warna hijau, tetapi PDH warna khaki atau coklat.

Seragam Linmas baru digunakan pada acara-acara tertentu.

PDH warna khaki juga wajib digunakan setiap Selasa.

Seragam untuk hari Rabu, adalah kemeja putih dipadu celana/rok hitam atau warna gelap, Kamis dan Jumat kemeja batik dipadu celana/rok hitam.

“Saat memakai kemeja putih pada hari Rabu, wajib menggunakan lencana Korpri, papan nama, pin Pinisi, dan tanda jabatan. Model atribut saat memakai kemeja putih ini terlampir dalam surat edaran bupati,” kata Kabag Organisasi Pemkab Sidrap, Mahmud, Sabtu (5/3/16).

Dia menjelaskan, surat edaran bupati dikeluarkan berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 tahun 2007 dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 14 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas lingkup Pemkab Sidrap.

“Mohon surat edaran bupati ini diperhatikan agar tak salah kostum pada hari Senin dan hari-hari selanjutnya,” tambah Mahmud.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Harian ini, berlaku di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved