Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soppeng Ekspor Getah Pinus Hingga ke Tiongkok

kelompok tani kemudian mencari mitra untuk penjualan getah pinus

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Soppeng Ekspor Getah Pinus Hingga ke Tiongkok
Pohon Pinus

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, WATANSOPPENG - Hasil hutan non kayu di kawasan hutan lindung di Kabupaten Soppeng menuai hasil positif, utamanya getah pinus. Getah pinus Soppeng telah menjadi barang ekspor ke Tiongkok.

Data yang diperoleh Tribun di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Soppeng, Pemkab Soppeng melalui kelompok tani telah mengekspor getah pinus sebanyak 138 ton ke Tiongkok pada tahun 2014 lalu dan tahun ini diperkirakan diekspor dua kalilipat dari tahun sebelumnya.

Kadis Hutbun Soppeng, Andi Werdin mengungkapkan, pengelolaan Getah pinus di kawasan hutan lindung Soppeng hanya diperuntukkan bagi kelompok tani yang telah mendapat izin dari pemerintah setempat, yakni harus ada SK dari bupati.

"Untuk mendapatkan SK bupati maka kelompok tani harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari kedes, camat dan rekomendasi dari dinas terkait, kemudian diterbitkanlah SK bupati," kata Andi Werdin, Kamis (5/11/2015).

Andi Werdin menambahkan, setelah ada izin pengelolaan, kelompok tani kemudian mencari mitra untuk penjualan getah pinus berdasarkan PP Mentri Kehutanan, Nomor 68/menhut/II/2014 dengan harga Rp 700 ribu per ton.

"Kelompok tani kemudian menjual ke pengumpul, dari pengumpul getah kemudian dijual keluar. Untuk harga tetap kami pantau. Enam persen dari harga patokan berdasarkan aturan kementrian disetor ke bendahara PSDH," ungkapnya.

Adapun jumlah kelompok tani yang mengelola getah pinus di Kabupaten Soppeng, yakni Desa Gattareng satu kelompok, Desa Umpungeng empat kelompok, Lalabata Rilau satu kelompok, Butto satu kelompok, Pesse tiga kelompok dan Sering dua kelompok.

"Pengusaha tidak dibolehkan karena kami tidak ingin ada pengusaha yang membelih murah getah pinus dari masyarakat lalu menjualnya mahal apalagi olahan hutan lindung bukan kayu tidak masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas Andi Werdin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved