Inilah Riwayat, Mengapa Rasulullah Larang Suami Bepergian Pulang Malam Hari
“Ini Fulanah, si tukang sisir. Ia tadi mendandaniku dan karena terlambat pulang, ia menginap di sini,” jawab sang istri.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Bagi Anda yang beristri terutama kaum muslimin, pesan Rasulullah sekaligus adab dalam bepergian adalah, janganlah seorang laki-laki yang bepergian (safar), ia pulang mendatangi istrinya di malam hari. Mengapa?
Dalam kitab Al Ishabah, Ibnu Hajar Al Asqalani menceritakan asbabul wurud hadits yang melarang pulang safar di malam hari.
Telah beberapa hari sahabat itu bepergian. Dan malam ini, ia pulang ke Madinah dan langsung menemui istrinya. Betapa kaget dirinya, ternyata ada seseorang yang bertubuh tinggi besar tidur di samping istrinya.
Ia langsung menghunus pedang dan berniat menebas orang itu. Untungnya, ia terlebih dulu mencolek istrinya dengan pedang tersebut dan bertanya, “Siapa orang ini?”
“Ini Fulanah, si tukang sisir. Ia tadi mendandaniku dan karena terlambat pulang, ia menginap di sini,” jawab sang istri.
Alhamdulillah… hampir saja ia melakukan kesalahan fatal jika saja tidak bersabar dan langsung menebaskan pedangnya ke orang tersebut, yang ternyata adalah perempuan tukang sisir.
Paginya, usai shalat Subuh, sahabat ini menghadap Rasulullah dan menceritakan kisahnya semalam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
إِذَا دَخَلْتُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ طُرُوقاً
“Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari” (HR. Ahmad)
Mengapa Rasulullah melarang seorang suami pulang safar menemui istrinya di malam hari? Dalam riwayat yang lain disebutkan alasannya.
إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Muslim)
Inilah alasannya. Ketika ditinggal suaminya lama bepergian, lalu tiba-tiba suaminya datang di malam hari, dikhawatirkan istrinya tersebut tidak siap menyambutnya.
Rambutnya masih acak-acakan. Bulu-bulu rahasianya mungkin juga tidak terawat dan baunya sangat tidak sedap. Karenanya menurut para ulama, seorang suami makruh pulang dari bepergian secara tiba-tiba di malam hari, apalagi secara sembunyi-sembunyi. Kalaupun terpaksa pulang di malam hari, dianjurkan untuk menyampaikan kabar terlebih dulu.
Imam An Nawawi ketika menjelaskan hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim, beliau mengatakan bahwa larangan ini berlaku bagi yang bepergian lama dan datang mendadak tanpa pemberitahuan. Adapun musafir yang sudah memberitahu sebelumnya, maka tidak termasuk dalam larangan ini.
“Adapun jika safarnya dekat dan istrinya pun mengharapkan kedatangannya pada malam hari, ” terang beliau, “maka pulang malam pun boleh. Begitu pula jika telah ada informasi awal yang memberitahukan kedatangannya kepada istri dan keluarganya, hal ini pun tidak mengapa.”
Imam Asy Syaukani menjelaskan dalam Nailul Authar bahwa hikmah dilarangnya musafir mendatangi istri pada malam karena kemungkinan ia mendapati istrinya yang tak menyadari kedatangannya, sehingga ia tidak siap membersihkan diri dan bersolek.