Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haramkah Seorang Suami Meminum Susu Istrinya? Ini Jawabannya

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama

Editor: Edi Sumardi
Google.com
Ilustrasi ibu menyusui. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang.

Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci.

Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya.

Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat.

Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.

Halaman
123
Tags
tips
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved