Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru Pajak

Aturan baru ini mengenai seluruh pengusaha kena pajak

Tayang:
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM -- Sebuah pemberitahuan aturan baru pajak terpasang di pelayanan kantor pajak, Makassar Rabu (22/5/2013).

Aturan baru ini mengenai seluruh pengusaha kena pajak wajib menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang mulai berlaku tanggal 1 juni 2013.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved