Pemkot Makassar Langgar Sendiri Aturannya Soal Gudang
Adanya izin operasional dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005
Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM
- Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar memprotes operasional
gudang dalam kota. Adanya izin operasional dinilai melanggar Peraturan
Wali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005 tentang Pelarangan Gudang Dalam
Kota.
Anggota Komisi A, Sri Rahmi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar bertanggung jawab soal masalah ini.
"Data kami peroleh, masih ada izin yang terbit tahun 2005, itu
artinya instansi terkait melanggar aturan ini karena menerbitkan izin,"
kata Rahmi, Kamis (16/5/2013).
DPRD juga mempersoalkan alih
fungsi sejumlah gudang dalam kota menjadi balai pertemuan.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar diminte menjelaskan masalah ini.(tribun-timur.com/edi)