Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Langgar Sendiri Aturannya Soal Gudang

Adanya izin operasional dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005

Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar memprotes operasional gudang dalam kota. Adanya izin operasional dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005 tentang Pelarangan Gudang Dalam Kota.

Anggota Komisi A, Sri Rahmi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar bertanggung jawab soal masalah ini.

"Data kami peroleh, masih ada izin yang terbit tahun 2005, itu artinya instansi terkait melanggar aturan ini karena menerbitkan izin," kata Rahmi, Kamis (16/5/2013).

DPRD juga mempersoalkan alih fungsi sejumlah gudang dalam kota menjadi balai pertemuan.

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar diminte menjelaskan masalah ini.(tribun-timur.com/edi)



Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved