Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontraktor Aspal Takalar Dituntut Kembalikan Rp 200 juta

Dari hasil penyelidikan Polres Takalar telah terjadi keterlambatan pengerjaan.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-Direktur CV Maros, H Tallasa, yang menjadi rekanan dalam proyek pengaspalan ruas jalan Panaikang di Desa Bonto Rappo Kabupaten Takalar tahun 2010 dituntut mengembalikan uang senilai Rp200 juta.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan perkara ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/5/2013). Muhammad Yusuf selaku JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Selain Talassa, terdakwa lainnya Abdul Rahman daeng Talli yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitrmen (PPK) dalam proyek ini juga dijatuhi dengan hukuman yang sama. Bedanya, Abdul rahman tak dibebankan mengembalikan uang negara.

"Terdakwa kami anggap melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni ada upaya menguntungkan diri atau korporasi serta menyalagunakan kewenangan yang merugikan negara," ujar Yusuf. 

Proyek ini menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) senilai Rp 610 Juta. Dari hasil penyelidikan Polres Takalar telah terjadi keterlambatan pengerjaan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved