Pembunuh Saudara Kembar di RS Dadi Ludahi Penyidik
Pasalnya setiap kali ditanya pelaku hanya diam dan sesekali meluadhi penyidik.
Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur / Abdul Azis
MAKASSAR, TRIBUN - Daniel Layar (39) warga Madando, Kecamatan Makale, Kabupaten Tator, pelaku pembunuh pasien saudara kembar di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulsel, Dadi Makassar, yakni Hasan (16) dan Husain (16) warga Kampung pucue, Desa Pao-Pao, Kecamatan Taneterilau, Babupaten Barru, Sulsel, meludai penyidik saat dimintai keteragannya di Mapolsek Mamajang, Jl Lanto Dg Pasewang, Makassar.
Diketahui, korban saudara kembar ini dimasukkan ke RS Dadi, Jumat 12 April 2013 sekitar pukyl 23.00 Wita dengan alasan keduanya sering mengamuk dan gelisah. Sedangkan Daniel, dimasukkan Jumat 12 April 2013 sekitar pkl 08.40 Wita.
"Korban dan pelaku ditempatkan di kamar yang sama dalam keadaan terikat. Namun, Danil dapat membuka ikatannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu (14/4). Dikatakannya, hingga saat ini pelaku belum dapat dimintai keterangannya karena tidak waras.
Informasi yang diperoleh Tribun, penyidik yang sebelumnya sempat memintai keterangan pelaku mengenai kasus pembunuhan yang dilakukannya tidak berhasil mendapat informasi. Pasalnya setiap kali ditanya pelaku hanya diam dan sesekali meluadhi penyidik.
"Selain itu, beberapa petugas RS Dadi juga sementara dalam pemeriksaan guna mengetahui seputar penyebab atau dugaan pelanggaran standar operasional prosudur (SOP) yang menyebabkan hilangnya nyawa pasien," ungkap mantan Wakapolrestabes Makassar ini.
MAKASSAR, TRIBUN - Daniel Layar (39) warga Madando, Kecamatan Makale, Kabupaten Tator, pelaku pembunuh pasien saudara kembar di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulsel, Dadi Makassar, yakni Hasan (16) dan Husain (16) warga Kampung pucue, Desa Pao-Pao, Kecamatan Taneterilau, Babupaten Barru, Sulsel, meludai penyidik saat dimintai keteragannya di Mapolsek Mamajang, Jl Lanto Dg Pasewang, Makassar.
Diketahui, korban saudara kembar ini dimasukkan ke RS Dadi, Jumat 12 April 2013 sekitar pukyl 23.00 Wita dengan alasan keduanya sering mengamuk dan gelisah. Sedangkan Daniel, dimasukkan Jumat 12 April 2013 sekitar pkl 08.40 Wita.
"Korban dan pelaku ditempatkan di kamar yang sama dalam keadaan terikat. Namun, Danil dapat membuka ikatannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu (14/4). Dikatakannya, hingga saat ini pelaku belum dapat dimintai keterangannya karena tidak waras.
Informasi yang diperoleh Tribun, penyidik yang sebelumnya sempat memintai keterangan pelaku mengenai kasus pembunuhan yang dilakukannya tidak berhasil mendapat informasi. Pasalnya setiap kali ditanya pelaku hanya diam dan sesekali meluadhi penyidik.
"Selain itu, beberapa petugas RS Dadi juga sementara dalam pemeriksaan guna mengetahui seputar penyebab atau dugaan pelanggaran standar operasional prosudur (SOP) yang menyebabkan hilangnya nyawa pasien," ungkap mantan Wakapolrestabes Makassar ini.