Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AJI Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tindak kekerasan terjadi lantaran keengganan warga setempat akan hadirnya para jurnalis

Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto AJI Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis
int
kekerasan jurnalis

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan yang menimpa sejumlah jurnalis saat tengah meliput. Insiden kebakaran di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (17/3/2013) kemarin.

"Kami desak kepada polisi untuk usut ini. Jika perlu pendampingan, kami siap melalui LBH Pers Aji Jakarta," kata Kepala Divisi AJI, Aryo Wisanggeni kepada wartawan, Minggu malam.

Aryo mengatakan, tugas jurnalis dalam mencari fakta dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun tindak menghalang-halangi tugas jurnalis, masuk ke delik aduan. Artinya, meski terdapat upaya damai, proses hukum terhadap pelapor tak bisa dihentikan.

Menurut Aryo, kekerasan yang dialami jurnalis di Pedongkelan bisa terjadi karena kasus kekerasan terhadap jurnalis selama ini terkesan dibiarkan oleh penegak hukum. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap mereka, bisa memberikan efek pembelajaran bagi pihak yang potensi melakukan kekerasan pada jurnalis.

"Yang dirugikan tidak hanya si wartawan tapi juga warga kehilangan kesempatan informasi seutuhnya," ujar Aryo.

Tercatat, dari Januari hingga Maret 2013, telah terjadi 10 laporan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Sebagian besar, pelaku kekerasan itu adalah pejabat negara, baik Anggota DPR, TNI, polisi dan sebagainya. Melihat fakta yang sangat mengkhawatirkan itu, Aryo menegaskan untuk memutus mata rantai tindak kekerasan tersebut.

"Selain itu, penegakan hukum harus transparan agar warga atau masyarakat melihat langsung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah jurnalis media masa mendapat tindakan kekerasan oleh sejumlah pemuda saat  meliput kebakaran di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Beberapa jurnalis yang dianiaya yakni, Rio Manik (RCTI), Angga BN (fotografer Warta Kota), Ari Basuki (Merdeka.com), dan Eko Budi (Trans 7).

Tindak kekerasan terjadi lantaran keengganan warga setempat akan hadirnya para jurnalis untuk meliput kebakaran di wilayahnya. Tidak begitu jelas alasan mereka enggan kedatangan jurnalis. Namun korban diketahui telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved