Mahasiswa Pembunuh
Mahasiswa Pembunuh Ketua RT Terancam 15 Tahun Penjara
Pembunuh Ketua RT Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Andi Ma'ruf alias Onneng (24), tersangka tindak pidana pembunuhan
terhadap Hamsah (24) dan orang tuanya Sarifuddin alias Dang Baja (60),
warga Jl Batua Raya, RT 01/RW 5, Keluarahan Batua Raya, Kecamatan
Manggala, Makassar, pada Rabu (6/3/13) lalu, dijerat pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan berencana subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
"Dia
dijerat dengan Pasal 338 KHUP Sub 351 ayat 3
dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun" kata Kapolsek Manggala, Kompol
Untung, Jumat (8/3/13). Dikatakannya, tersangka diduga kuat sengaja
melakukan pembunuhan, karena tersangka membawa senjata tajam.
" Untuk secara pastinya, belum diketahui dan penyidik masih melakukan pendalaman kasus," jelasnya.
Berita Terkait