Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Pembunuh

Mahasiswa Pembunuh Ketua RT Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Ketua RT Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Andi Ma'ruf alias Onneng (24), tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap Hamsah (24) dan orang tuanya Sarifuddin alias Dang Baja (60), warga Jl Batua Raya, RT 01/RW 5, Keluarahan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Rabu (6/3/13) lalu, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

"Dia dijerat dengan Pasal 338 KHUP Sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun" kata Kapolsek Manggala, Kompol Untung, Jumat (8/3/13). Dikatakannya, tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembunuhan, karena tersangka membawa senjata tajam.

Saat ditanyakan mengenai motif tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korban. Untung, mengatakan motifnya hanya ketersinggungan saja. Namun, ini baru hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara.

" Untuk secara pastinya, belum diketahui dan penyidik masih melakukan pendalaman kasus," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved