Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukuman 15 Tahun Penjara Untuk Afriyani Sudah Maksimal

Hukuman 15 Tahun Penjara Untuk Afriyani Sudah Maksimal

Editor: Imam Wahyudi
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM--Vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Afriyani sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum Afriyani usai pembacaan vonis, Rabu (29/8/2012).

"Sudah maksimal. Yang kita lihat di sini kan penggunaan pasalnya saja. Afriyani itu pembunuh atau tidak," ujar Ronny. Seharusnya Afriyani dijerat membunuh orang dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Ronny, hakim memutuskan bukan atas pasal pembunuhan tersebut.  Namun menggunakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hakim juga cari amannya saja. Tapi ini sudah terobosan," ujarnya. Untuk itu, Ronny berharap jaksa agar banding dalam tujuh hari ini.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved