Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengembalian Dana Bansos Diduga Ditalangi Nurlina

Pengembalian Dana Bansos Diduga Ditalangi Nurlina

Editor: Imam Wahyudi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Teka-teki menyangkut pengembalian uang penyelewengan serta penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 8,8 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai terkuak.

Pasalnya, sejumlah anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel periode 2004-2009 yang disebut-sebut ikut mencicipi aliran dana bansos ramai-ramai membantah telah mengembalikan uang ke kas daerah Pemprov Sulsel Februari lalu. 

Berdasarkan fakta dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (24/7/12), terungkap jelas, jika pengembalian dana bansos yang berjumlah miliaran rupiah itu diduga kuat ditalangi Kepala Sub Bagian Anggaran pada Biro Keuangan, Nurlina yang juga merupakan mantan Kepala Sub Penyusunan APBD.  

Hal ini diungkapkan staf Komisi E DPRD Sulsel, Nasrudin saat dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya menyangkut proses pengembalian dana bansos ke Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu.

“Uang yang saya kembalikan ke kas Pemprov Sulsel senilai Rp 650 juta itu berasal dari pemberian Ibu Nurlina melalui salah seorang stafnya,” tegas Nasrudin dihadapan persidangan, siang tadi.

Diketahui, staf Komisi E DPRD Sulsel ini dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Sulsel yakni Alimuddin dan Andi Ruslan.

Dalam keterangannya, uang yang berjumlah ratusan juta tersebut yang diterima dari Nurlina melalui stafnya diserahkan kepada Anwar Beddu Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Selain itu, pengembalian dana bansos yang menjadi temuan pihak BPK itu rata-rata menggunakan nama anggota dewan. Seperti Yaqkin Padjalangi, M. Roem, Andi Ruslan dan Pangerang Rahim.

“Saya juga tidak tahu kenapa ada nama-nama anggota dewan, karena pada saat saya mengembalikan uang tersebut nama-nama para politisi itu sudah tercantum lebih awal dalam bukti surat pengembalian dana bansos,” terangnya.

Disisi lain, Nasruddin yang hingga kini masih berstatus sebagai pegawai lepas di DPRD Sulsel itu menyatakan, semua kwitansi pengembalian yang dirinya tandatangani atas nama anggota dewan, tidak sekalipun dirinya membawa uang.

 “Saya tidak pernah membawa uang pengembalian dari anggota dewan, tapi adanya uang tersebut karena ibu Nurlina,” tambahnya.

Diketahui, seluruh anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009 yang telah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada proses persidangan kasus dugaan penyelewengan dana bansos ini, ketika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun JPU dan penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu, semuanya secara tegas mengaku tidak pernah mengembalikan uang.

Bantahan telah melakukan pengembalian uang tersebut diungkapkan politisi dari Partai Golkar Andi Ruslan dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alimuddin. Diketahui, kala itu keduanya duduk sebagai anggota Komisi E.

Meski keduanya membantah melakukan pengembalian uang, tetapi keduanya mengakui pernah menerima proposal permintaan dana dari konstituen dan memerintahkan Nasrudin untuk mengurusnya di Biro Keuangan. 

Alimuddin yang hadir sebagai saksi ke 43 pada persidangan kasus bansos ini menjelaskan, terkait dana bansos atau alokasi dana bansos yang dikelola oleh Biro Keuangan dan Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) semua diketahui anggota DPRD.

Dia juga mengakui pernah menyuruh Nasrudin untuk mendampingi konstituennya ke Biro Keuangan mengurus proposal dana bansos. 

"Setahu saya dana yang saya terima untuk konstituen saya hanya Rp 100 juta. Setiap proposal yang diajukan diberikan dana senilai Rp 50 juta per lembaga,” kata Alimuddin, sembari membantah jika dirinya pernah mengembalikan dana bansos ke Pemprov Sulsel.

Setali tiga uang juga diungkapkan Andi Ruslan. Bedanya, Ruslan hanya mengakui kalau pernah membantu pencairan dana sebesar Rp100 juta untuk kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW.

Namun berdasarkan data yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jumlah uang yang dicicipi Andi Ruslan mencapai Rp260 juta, yang dicairkan melalui delapan lembar cek. Selain itu nama Andi Ruslan juga ditemukan dalam daftar kwitansi pengembalian. 

"Sama sekali itu tidak benar pak hakim jika saya dituding ikut mengembalikan dana bansos. Apalagi sampai nama saya ada dalam bukti kwitansi penembalian,” terangnya.

Menanggapi fakta yang muncul pada persidangan, majelis hakim mendesak para saksi untuk menempuh jalur hukum.Karena nama sejumlah anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009 itu sudah dicatut namanya ikut mengembalikan dana bansos.

“Kalau memang saksi tidak pernah menerima atapun mengembalikan dana bansos, silakan laporkan dan menempuh jalur hukum, karena ini salah satu tindak kriminalitas pencemaran nama baik,” tegas ketua majelis hakim Zulfahmi didampingi hakim anggota lainnya yakni Muhammad Damis dan Rostansar.

 Disisi lain, ketua tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu yakni Asmaun Abbas, mengatakan, dengan adanya pengakuan dari Nasrudin soal pengembalian uang tersebut, perkara dugaan penyelewengan dana bansos ini makin terang dan alurnya juga mulai jelas.

 Sehingga pihaknya mendesak agar pihak kejaksaan sudah bisa menindaklanjuti semua fakta persidangan dan tidak menunggu hingga proses sidang kliennya selesai.

 "Bisa saja uang pengembalian dana bansos ditalangi sendiri oleh Nurlina. semua bisa saja terjadi,” kata Asmaun kepada Tribun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved