Pajak Bahan Bakar Sulsel Tidak Naik
Pemerintah Sulsel mengaku tetap bertahan pada angka yang telah berlaku saat ini di Sulsel.
Pemerintah Sulsel mengaku tetap bertahan pada angka yang telah berlaku saat ini di Sulsel.
Pemprov belum tergiur untuk menaikkan salah satu sumber pendapatan
asli daerah (PAD) dalam waktu dekat. Meskipun pemerintah pusat
memperbolehkan pemerintah daerah untuk menaikkan PBBKB hingga 5
persen.
Pemprov Sulsel telah menetapkan besaran PBBKB sebesar 1,5 persen dari harga dasar bahan bakar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dispenda Sulsel, Malik Faizal mengklaim angka tersebut lebih direndah dibanding
provinsi lainnya di Indonesia.
“Kita masih akan bertahan di angka yang sekarang sudah berlaku
meskipun pemerintah membolehkan daerah untuk menaikkan pajak PBBKB hingga 5 persen,” kata Malik, Rabu (6/6/2012).
Malik menegaskan, Berdasarkan kebijakan yang telah diterbitkan
gubernur, kenaikan Pendapatan Asli Daerah diupayakan bukan bersumber
dari pajak yang dapat membebani masyarakat. (din)