Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bekuk Residivis Jambret

Ahmad Bin Sangkala alias Banggulu (32) warga Jl Skrda, Kecamatan Rappocini

Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Ahmad Bin Sangkala alias Banggulu (32) warga Jl Skrda, Kecamatan Rappocini, di bekuk Satuan Unit Khusus Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, setelah melakukan ketahuan melakukan tinda pidana pencurian dengan tidak kekerasan (Curas) Kamis (31/5/2012) sekitar pukul 05.30 Wita.

Kepala Kepolisian Polsek Rappocini Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Mariadi menjelaskan pelaku merupakan target operasi (TO) dalam oprasi sikat. "Pelaku kami tangkap dikadiamannya,"kata Kapolsek Rappocini AKP Ahmad Mariadi saat dihubungi telepon selulernya Kamis (31/5/2012).

Pelaku yang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan harian, berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari rekan pelaku yang sudah terlebih dehulu mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Polsek Rappocini. "Dari hasil pemeriksaan tersebut, Henra Sattar bernyanyai sehingga polisi pun langsung meringkus pelaku di rumahnya." Ujar Ahmad.

Pelaku sebenarnya sudah sebelas kali hendak ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, pelaku selalu saja berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. "Pelaku merupakan residivis jambret yang kerap beraksi di Kota Makassar, "lanjut Mantan Kanit Resmob Polrestabes Makassar ini.

Saat diintrogasi pelaku mengaku kerap melakukan aksinya di delapan tempat yakni Jl Raya Pendidikan, Hertasning dan Mapala, "pelaku saat beraksi bersama rekannya selalu membawa senjata tajam jenis badik. "Pelaku memili korbannya rata-rata perempuan, "ungkap Mantan Kapolsek Tallo ini.

Pelaku terakhir beraksi di Jl Mapala, Kecamatan Rappocini, beberapa waktu lalu, dan pelaku berhasil merampas tas yang berisi gelang emas seberat lima gram milik korban yang diketahui bernama Rosdiana. Pelaku sebelum membawa kabur barang milik korbannya pelaku mengaku terlebih dahulu menganjam korbannya dengan menggunakan badik.

Kini pelaku mendekam di balik jaruji sel Markas Polsek Rappocini dan akibat perbuatannya. pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved