Polisi Amankan 28 Mahasiswa Perusak Kantor Pemerintah
Barang bukti tersebut berupa 17 sepeda motor, badik, keris, ketapel, dan sejumlah busur panah.
Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Aparat Kepolisian Resort Kota Besar Makassar mengamankan 28
mahasiswa yang diduga melakukan pelaku pengrusakan di Kantor Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (TTUS), Kantor BPN dan Kantor DPRD Provinsi
Sulsel, Senin (14/5/2012).
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait, menyebutkan, selain mengamankan 28 demonstan yang diduga melakukan pengrusakan, sejumlah barang bukti juga disita.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait, menyebutkan, selain mengamankan 28 demonstan yang diduga melakukan pengrusakan, sejumlah barang bukti juga disita.
Barang bukti tersebut berupa 17 sepeda motor, badik, keris, ketapel, dan sejumlah busur panah.
"Serta senjata lainnya yang dipakai dalam pengrusakan dan mereka kami ringkus di Jl Pattimura," kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait.
Selain itu, polisi mereka juga mengamankan dua mahasiswa yang terluka saat
melakukan pengrusakan kaca dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.(*)