PLN-Polda Sulsel Jalin Kerjasama Pengamanan Aset
di aula PLN Sulsel, Sultra, dan Sulbar
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ridwan Putra
Nota Kesepahaman yang ditandatangani tersebut tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi, Aset dan Penindakan Pencurian Tenaga Listrik serta Tindak Pidana Usaha Ketenagalistrikan di Lingkungan PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar dalam Wilayah Hukum Polda Sulselbar.
Hadir dalam acara tersebut, General Manager PT PLN (Persero) Sulselrabar Zulkifli, para manajer bidang, manajer unit, beserta jajarannya. Sementara dari pihak Polda Sulsel dihadiri langsung oleh Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Drs. Mudji Waluyo, SH., MM., yang didampingi oleh para Pejabat Utama Polda beserta jajarannya.
Dalam rilisnya menyebutkan, sebelum acara penandatangan, sempat dipaparkan mengenai hal-hal yang menjadi bagian objek vital PLN yang sangat penting bagi masyarakat. Presentasi ini disampaikan oleh Deputy Manajer SCADATEL PLN Sulselrabar Arjun.
Dalam sesi sambutan, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Mudji Waluyo menegaskan dirinya bangga bisa berada di PLN. Mudji menegaskan bahwa kesepahaman ini merupakan hal penting yang harus diwujudkan secara riil di lapangan. Langkah antisipatif dikedepankan dengan menerapkan konsep strategis yaitu program kemitraan/patnership building, sehingga dapat diciptakan kondisi kondusif di lingkungan masing-masing.(*)
Adapun yang menjadi Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. Sosialisasi kebijakan pembinaan, pengelolaan dan pengamanan aset di Lingkungan PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara Dan Sulawesi Barat dalam Wilayah Hukum Polda Sulsel;
b. Peningkatan koordinasi, tukar menukar informasi, penyusunan penetapan konfigurasi standar pengamanan dan kualitas kemampuan pelaksanaan pengamanan serta penindakan pencurian tenaga listrik serta tindak pidana usaha ketenagalistrikkan;
c. Pembinaan sumber daya manusia satuan pengamanan;
d. Melaksanakan audit sistem pengamanan kelistrikan/ketenagalistrikan;
e. Penyelenggaraan pengamanan instalasi, aset dan operasional kelistrikan milik PLN baik dalam proses pembangunan dan/atau pengoperasiannya; dan
f. Pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian tenaga listrik dan aset milik PLN serta tindak pidana usaha ketenagalistrikan lainnya.(*)