Dugaan Korupsi RS di Bantaeng Akan Ditutup
Informasi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tribun dari sumber di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (7/5/2012).
Rencana penghentian kasus yang disinyalir memiliki dugaan kerugian negara senilai miliaran rupiah dari total anggaran mencapai Rp 54 miliar 2011 itu setelah pihak kejaksaan melakukan uji petik atau peninjauan lokasi yang tidak menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Informasi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tribun dari sumber di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (7/5/2012).
Menurut sumber yang juga anggota tim penyidik, hasil peninjaun lapangan di Bantaeng beberapa waktu lalu diyakini tidak ada dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan unsur melawan hukum atau merugikan negara dalam proyek tersebut.
“Seluruh alat kedokteran yang direncanankan diadakan di RS tersebut semuanya sudah sesuai dengan perencanaan bahkan semuanya lengkap tanpa ada kemahalan atau markup harga,” tegasnya meminta agar namanya tidak dipublikasikan.(*)