Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi RS di Bantaeng Akan Ditutup

Informasi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tribun dari sumber di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (7/5/2012).

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan indikasi tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng bakal dihentikan proses penyelidikannya.

Rencana penghentian kasus yang disinyalir memiliki dugaan kerugian negara senilai miliaran rupiah dari total anggaran mencapai Rp 54 miliar 2011 itu setelah pihak kejaksaan melakukan uji petik atau peninjauan lokasi yang tidak menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Informasi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tribun dari sumber di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (7/5/2012).

Menurut sumber yang juga anggota tim penyidik, hasil peninjaun lapangan di Bantaeng beberapa waktu lalu diyakini tidak ada dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan unsur melawan hukum atau merugikan negara dalam proyek tersebut.

“Seluruh alat kedokteran yang direncanankan diadakan di RS tersebut semuanya sudah sesuai dengan perencanaan bahkan semuanya lengkap tanpa ada kemahalan atau markup harga,” tegasnya meminta agar namanya tidak dipublikasikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved