Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perda Alquran Makassar Ditiru 8 Daerah

Pemkab Banyuasin, Pemkot Semarang, Pemkot Banjarmasir, Pemkot Balikpapan, Pemkab Luwu Utara, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Banjarnegara

Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran Pemerintah Kota Makassar menjadi referensi di delapan pemerintah daerah di Indonesia.

Pemerintah daerah tersebut meminta draft peraturan daerah tersebut guna ditelaah. Tak hanya meminta draft, mereka juga membahasnya melalui sambungan telepon.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, kedelapan pemerintah daerah yang tertarik menginisiasi Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran seperti Pemkot Makassar, yakni Pemkab Banyuasin, Pemkot Semarang, Pemkot Banjarmasir, Pemkot Balikpapan, Pemkab Luwu Utara, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Banjarnegara.

"Mereka membaca berita dari internet kalau Makassar sudah mengesahkan Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran. Perda ini jadi menarik. Lalu mereka meminta penjelasan dan didiskusikan soal kekurangan dan kelebihan perda itu," kata Mudzakkir, Rabu (2/4/2012).

Selain Makassar, pemerintah daerah yang telah memiliki Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran, yakni Pemkot Bogor, Pemkab Pulau Bintang, Pemkab Madura, Pemkab Gowa, Pemkab Takalar, dan Pemkab Bulukumba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved