Perda Alquran Makassar Ditiru 8 Daerah
Pemkab Banyuasin, Pemkot Semarang, Pemkot Banjarmasir, Pemkot Balikpapan, Pemkab Luwu Utara, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Banjarnegara
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ridwan Putra
Pemerintah daerah tersebut meminta draft peraturan daerah tersebut guna
ditelaah. Tak hanya meminta draft, mereka juga membahasnya melalui
sambungan telepon.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran Mudzakkir Ali
Djamil mengatakan, kedelapan pemerintah daerah yang tertarik
menginisiasi Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran seperti Pemkot
Makassar, yakni Pemkab Banyuasin, Pemkot Semarang, Pemkot Banjarmasir,
Pemkot Balikpapan, Pemkab Luwu Utara, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab
Banjarnegara.
"Mereka membaca berita dari internet kalau Makassar sudah mengesahkan
Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran. Perda ini jadi menarik. Lalu mereka
meminta penjelasan dan didiskusikan soal kekurangan dan kelebihan perda
itu," kata Mudzakkir, Rabu (2/4/2012).
Selain Makassar, pemerintah daerah yang telah memiliki Perda Pendidikan
Baca Tulis Alquran, yakni Pemkot Bogor, Pemkab Pulau Bintang, Pemkab
Madura, Pemkab Gowa, Pemkab Takalar, dan Pemkab Bulukumba.(*)