Lurah Tamamaung Tuding PD Pasar Langgar Perda
Pasalnya PD Pasar dinilai telah memberikan izin kepada pedagang kaki lima untuk berjualan di bahu jalan depan Pasar Tamamaung,
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
Makassar, Tribun-timur.com -- Lurah Tamamaung Abd Rahim AP menuding Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya PD Pasar dinilai telah memberikan izin kepada pedagang kaki lima untuk berjualan di bahu jalan depan Pasar Tamamaung, Jl AP Pettarani, Makassar. Para pedagang itu membayar distribusi kepada PD Pasar.
"Akibat aktivitas pedagang hingga di bahu jalan tanpa teguran larangan dari PD Pasar itu kerap menimbulkan kemacetan di depan Pasar Tamamaung," beber Rahim saat ditemui di kantornya, Senin (23/4)
Rahim menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menegur para pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Namun teguran pihaknya kerap diabaikan. "Apalagi sebagian pedagang itu mengklaim aktivitas mereka sah karena telah melakukan pembayaran retribusi ke petugas PD Pasar. Sebagian pedagang itu juga merasa benar karena selama ini tak dilarang PD Pasar," ungkapnya.