Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Kasus Kejahatan di Perairan Terungkap

penangkapan ikan secara ilegal yang dimaksud adalah dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom bagi para nelayan

Tayang:
Editor: Ina Maharani


MAKASSAR, -TIMUR.COM -- Sedikitnya sembilan kasus tindak pidana kejahatan di perairan ataupun di laut berhasil diungkap Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sulsel selama dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun, kesembilan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Dit Polair Polda Sulsel, mayoritas atau kebanyakan merupakan kasus kejahatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fisihing). Sementara sisanya adalah pelanggaran perizinan.

“Jumlah kasus kejahatan laut yang berhasil kami ungkap sebanyak sembilan kasus. Namun lima diantaraya sudah dinyatakan P21 alias telah dilimpahkan ke rana pengadilan,” kata Direktur Dir Polair Polda Sulselbar, Komisaris Besar Hari Sanyoto, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/4/2012)

Hari menjelaskan, penangkapan ikan secara ilegal yang dimaksud adalah dengan cara  menggunakan bahan peledak atau bom bagi para nelayan untuk menjaring tangkapannya di laut seperti ikan dan sebagainya.

“Sebenarnya cara ini sangat mudah dan praktis. Namun ini merupakan pelanggaran yang dapat menimbulkan efek negatif pada terumbu karang yang ada di laut dan sebagainya,” terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved