Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Curhat Ke Gubernur Soal UMK

Buruh Curhat Ke Gubernur Soal UMK

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah industri di Kota Makassar diketahui belum menerapkan pemberian upah sesuai standar upah yang telah disetujui oleh pemerintah. Padahal, Pemkot Makassar telah menyetujui pemberian upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.265.000.

Sejumlah organisasi serikat buruh di Makassar berkesempatan mengutarakan keluh kesahnya dihadapan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo di Warung Kopi Phoenam, Makassar, Kamis (12/4).

"Perlu kami sampaikan kepada Bapak Gubernur, bahwa masih banyak perusahaan dan industri di Makassar yang belum menunaikan kewajibannya memberikan upah sesuai UMK," kata Ketua Panitia peringatan Mayday, Mansyur Taba.

Ia meminta agar gubernur tidak tinggal diam dengan nasib yang dialami oleh para buruh, jika memang perlu para buruh meminta gubernur untuk melakukan pressure kepada perusahaan yang membandel.

Syahrul sendiri mengagendakan khusus pertemuan dengan sejumlah serikat buruh untuk membahas persiapan peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday) di Sulsel pada 1 April mendatang.
Sejumlah serikat buruh seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersepakat untuk menggelar aksi damai dalam memperingati hari buruh sedunia (mayday) 1 April mendatang.

Mansyur menambahkan beberapa serikat buruh tekah setuju untuk menggelar acara seperti yang telah rutin dilakukan sejak tiga tahun lalu, seperti ramah tamah antara pemerintah dan buruh, bakti sosial, dan donor darah.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved