Perampas Motor Dibekuk di BTP
Perampas Motor Dibekuk di BTP
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Irham
Tersangka yang menjalankan aksinya pada Maret 2012 lalu ini ditangkap bersama barang buktinya berupa sepeda motor DD 431 DJ.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Ahmad Rosma, mengatakan, sepeda motor yang dipakai tersangka saat itu rusak dan diperbaiki di salah satu bengkel di Jl Toddopuli.
"Tersangka yang mengaku tak punya uang meminjam telepon selular di bengkel tersebut dengan alasan menghubungi keluarganya. Namun lagi-lagi tersangka membawa kabur ponsel yang ia pinjam sementara motor yang dipakainya di tinggalkan di bengkel," kata Ahmad Rosma.
Ahmad menambahkan, motor yang sementara diperbaiki tersangka sementara diselidiki. Paslanya pemilik ponsel menahannya sebagai jaminan.
Atas perbuatannya tersangka ditahan dan dijerat pasal 362 tantang pencurian dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara.(cr1)