Kontraktor Pengadaan 15 Kapal Divonis 18 Bulan
saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor) Makassar, Selasa (3/4/2012)
Tayang:
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Baso
Ali yang terduga merupakan rekanan kasus pengadaan 15 unit kapal dari CV Sofyan
Mega Prima di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) di Kepulauan Selayar
akhirnya divonis 1,5 tahun saat menjalani sidang pembacaan putusan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor) Makassar, Selasa (3/4/2012).
Andi Baso Ali diseret sebagai terdakwa lantaran terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penyeberangan yang merugikan negara senilai Rp 185 juta pada 2008.
Sidang pembacaan vonis terdakwa sempat tertunda 26 Maret 2012 lalu, karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga belum merampungkan berkas memori putusan terdakwa.
“Putusan yang menjatuhkan terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan berdasarkan pelanggaran pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyangkut prihal kewenangan,”kata ketua majelis hakim Muh Damis saat membacakan amar putusan terdakwa.(*)