Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontraktor Pengadaan 15 Kapal Divonis 18 Bulan

saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor) Makassar, Selasa (3/4/2012)

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Baso Ali yang terduga merupakan rekanan kasus pengadaan 15 unit kapal dari CV Sofyan Mega Prima di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) di Kepulauan Selayar akhirnya divonis 1,5 tahun saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor) Makassar, Selasa (3/4/2012).

Andi Baso Ali diseret sebagai terdakwa lantaran terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penyeberangan yang merugikan negara senilai Rp 185 juta pada 2008.

Sidang pembacaan vonis terdakwa sempat tertunda 26 Maret 2012 lalu, karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga belum merampungkan berkas memori putusan terdakwa.

“Putusan yang menjatuhkan terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan berdasarkan pelanggaran pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyangkut prihal kewenangan,”kata ketua majelis hakim Muh Damis saat membacakan amar putusan terdakwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved