Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Terdakwa Bansos Beberkan Penerima Bansos

secara terbuka menyerahkan sebanyak 202 bukti setoran lembaran yang diduga menerima dan mengembalikan dana bansos

Tayang:
Penulis: Ridwan Putra | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim pengacara Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel Anwar Beddu, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi penyaluran anggaran bantuan sosial (bansos), mulai terang-terangan seluruh pihak yang diduga ikut berperkara dalam kasus ini.

Penasehat hukum Anwar yakni Asmaun Abbas CS secara terbuka menyerahkan sebanyak 202 bukti setoran lembaran yang diduga menerima dan mengembalikan dana bansos ke kas Pemprov Sulsel 27 Februari 2012 lalu.

“Semua pihak yang diduga ikut menerima dan mengembalikan dana bansos, berkas berupa bukti setorannya sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel,” tegas Asmaun saat mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan, Rabu (7/3/2012).

Asmaun menjelasakan secara rinci, menyangkut soal 202 lembaga yang diduga fiktif sebagai penerima dana bansos, 18 diantaranya berasal dari mantan legislator dan anggota DPRD Sulsel yang masih aktif ikut mengembalikan dana bansos.

Bukan hanya itu termasuk mantan pejabat teras Biro KAPP Sulsel juga ikut mengembalikan dana berdasarkan bukti setoran yang diterima pihak Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu.

“Dengan adanya bukti serotan pengembalian dana, maka kasus ini semakin terang dugaan akan adanya pelanggaran unsur melawan hukum khusunya perbuatan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Atas adanya bukti setoran pengembalian dana tersebut, kerugian negara yang ditemuan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan seniali Rp 8,8 miliar itu semuanya sudah terpulihkan alias terpenuhi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved