Masuki Jl Landak Siang Hari, 9 Truk Ditilang
Sopir tersebut mengemudikan truk dan melanggar rambu larangan masuk bagi truk di Jl Landak Baru, Makassar.
Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Ridwan Putra
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
Makassar, Tribun-timur.com -- Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menjatuhi surat tilang atau bukti pelanggaran kepada sembilan pengemudi truk di Makassar, Senin (20/2/2012), hari ini.
Sopir tersebut
mengemudikan truk dan melanggar rambu larangan masuk bagi truk di Jl
Landak Baru, Makassar.
"STNK dan SIM pengemudi kami sita. Truk dilarang masuk setelah warga
sekitar mengeluhkan macet akibat truk tonase besar melintas dan
melakukan bongkar muat," kata Kasat Lantas Polretabes Makassar AKBP M
Hidayat, malam ini.(*)