Bolos 3 Bulan, Polisi Dipecat
pemecatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Brigadir Gatot Saputro anggota Polsekta Manggala dan Briptu Eka Wahiddin yang merupakan anggota Pleton Pembinaan Polrestabes Makassar terpaksa harus menanggung segala perbuatannya lantaran terbutki melanggar kode etik kepolisian.
Pasalnya, dua anggota polisi ini langsung dipecat secara tidak terhormat alias diberhentikan sebagai polisi setelah menjalani proses sidang komisi kode etik di Polrestabes Makassar, Rabu (8/2/2012).
“Berdasarkan hasil putusan sidang kode etik, keduanya terbukti melakukan pelanggaran berupa desersi alias tidak masuk kantor dalam waktu lama,” tegas Kanit Propam Polrestabes Makassar Kompol Joko MW, saat dikofirmasi, siang tadi.
Dia mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Joko menjelaskan, khusus untuk Gatot, pelanggaran desersi yang dilakukannya yakni tak masuk kantor selama lebih dari tiga bulan. Sementara Eka, lebih parah lagi lantaran tak pernah lagi menjalankan tugas kedinasan selama dua tahun.
"Jadi patut dan wajib keduanya menerima sanksi berat berupa pemecatan. Dan ini berdasarkan dengan aturan dan prosedur yang berlaku," katanya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah mengatakan, pihaknya tak langsung melakukan pemecatan terhadap pelanggaran, namun pihaknya memberikan jalur tempuh dengan cara pembinaan, terkecuali pelanggaran berat yang dilakukan.