Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tak Hadir, Sidang Korupsi Ditunda

Jaksa Tak Hadir, Sidang Korupsi Ditunda

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fisik Pasar Pabaengbaeng di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa yang menuntut terdakwa tidak hadir.

Sidang yang mendudukkan terdakwa Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Makassar Dedy Hermadi, hanya berlangsung beberapa menit.

"Sidang yang diagendakan untuk pembacaan vonis terdakwa terpaska kami tunda," kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi, saat memimpin sidang, Rabu (25/1/2012).

"Alasan penundaan adalah jaksa yang menyidangkan terdakwa malah tidak memenuhi jadwal yang sudah ditentukan pengadilan. Padahal seharusnya kasus ini sudah selesai hari ini juga. Jadi secara terpaksa sidang vonisnya di lanjutkan pekan depan dengan waktu yang sama," ujar Isjuaedi.

Isjuaedi mengaku tidak mendapatkan kabar ataupun informasi soal ketidakhadiran JPU. Bahkan Agus Budi selaku pengacara terdakwa juga mengaku tidak tahu menahu soal mangkirnya jaksa yang bersangkutan.
 kejanggalan dan kerugian negara.

Berdasarkan hasil temuan penyidik menyebutkan, proyek tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sejumlah pekerjaan yang mendapat pengurangan. Di antaranya pekerjaan anti rayap, dan penggunaan tanah timbunan.

Selain itu, proyek tersebut diduga menyalahi bestek. Bukan itu saja, pelaksana proyek melakukan perubahan kontrak hingga dua kali.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved