Citizen Reporter
Bantuan di Makassar Ribet, Harus Lewat Tender
Bantuan di Makassar Ribet, Harus Lewat Tender
Penulis: CitizenReporter | Editor: Muh. Irham
Beberapa regulasi dimaksud di antaranya peraturan perihal pemberian bantuan makanan bagi korban bencana di atas 500 orang atau 30 kepala keluarga (KK) yang rupanya harus ditenderkan terlebih dahulu sebelum memberi bantuan kepada korban bencana.
Hal serupa terkait pemberian material bangunan untuk korban bencana yang juga harus melalaui tender sebelum penyerahan bantuan kepada korban.
Hal itu mengemuka pada Workshop Kondisi Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar yang digelar di Hotel Dinasti, Makassar, Rabu (21/12) dan Kamis (22/12). Workshop ini dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar dan ditutup Kepala BPBD Makassar Ir M Aris Moenandar.
Pada workshop ini menghadirkan pembicara antara lain Ketua PMI Makassar Syamsu Rizal MI, Kepala Dinas Sosial Makassar Ibrahim Saleh, dr Sukma dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan perwakilan Basarnas. Workshop ini diikuti peserta dari SKPD dan relawan se-Kota Makassar.
"Kami mau bekerja cepat menanggulangi korban bencana. Namun regulasi di atas telah membatasi kami bekerja cepat. Padahal untuk urusan tender sering memakan waktu. Sementara masyarakat yang menjadi korban bencana butuh ditangani cepat dan tepat," tutur Kadis Sosial Kota Makassar Ibrahim Saleh.
Mestinya, menurut Ibrahim, regulasi tersebut ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan prinsip penanggulangan bencana yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan penanganan korban. (*/tribun-timur.com)