CITIZEN REPORTER
Sosialisasi UU KIP ke Organisasi Masyarakat Sipil
Laporan: Mattewakkan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ina Maharani
Laporan: Mattewakkan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
Salah
satu Badan Publik yang dimaksud oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah organisasi non pemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh anggaran yang digunakan bersumber dari
APBN/ APBD atau sumbangan masyarakat dan luar negeri. Oleh karena itu,
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi ke
organisasi-organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan seri ke 3 dari rangkaian Sosialisasi ke
masing-masing Badan Publik, pada seri pertama yang dilakukan tanggal 11
Nopember lalu Sosialisasi ke Badan Publik SKPD Pemprov, TNI, dan
Kepolisian, seri 2 dilakukan pada 17 Nopember Sosialisasi ke Badan
Publik BUMN/BUMD. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24
Nopember 2011 di Hotel Losari Metro Makassar.
Diharapkan melalui sosialisasi ini organisasi masyarakat sipil
sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dapat menyebarluaskan informasi
terkait isi UU ini. Sehingga ke depannya nanti masyarakat tak lagi
ragu untuk menggunakan haknya memperoleh informasi publik di Badan
Publik.
Narasumber dari kegiatan ini adalah Komisioner KI Sulsel, yaitu;
Aswar Hasan dengan materi Keterbukaan Informasi Publik dan Partisipasi
Masyarakat, Mattewakkan yang membawakan materi Implementasi Layanan
Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi dan Abdul Haeba Ramli
dengan materi Pentingnya PPID sebagai Standar Layanan Informasi.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 70 orang peserta yang berasal dari
organisasi non pemerintah, organisasi masyarakat, pers, organisasi
pemuda dan organisasi keagamaan.