Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CITIZEN REPORTER

Sosialisasi UU KIP ke Organisasi Masyarakat Sipil

Laporan: Mattewakkan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis: CitizenReporter | Editor: Ina Maharani

Laporan:  Mattewakkan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan

Salah satu Badan Publik yang dimaksud oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh anggaran yang digunakan bersumber dari APBN/ APBD atau sumbangan masyarakat dan luar negeri.  Oleh karena itu, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi ke organisasi-organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan. 

Kegiatan ini merupakan seri ke 3 dari rangkaian Sosialisasi ke masing-masing Badan Publik, pada seri pertama yang dilakukan tanggal 11 Nopember lalu Sosialisasi ke Badan Publik SKPD Pemprov, TNI, dan Kepolisian,  seri 2 dilakukan pada 17 Nopember Sosialisasi ke Badan Publik BUMN/BUMD.  Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011 di Hotel Losari Metro Makassar.
 
Diharapkan melalui sosialisasi ini organisasi masyarakat sipil sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dapat menyebarluaskan informasi terkait isi UU ini.  Sehingga ke depannya nanti masyarakat tak lagi ragu untuk menggunakan haknya memperoleh informasi publik di Badan Publik.

Narasumber dari kegiatan ini adalah Komisioner KI Sulsel, yaitu; Aswar Hasan dengan materi Keterbukaan Informasi Publik dan Partisipasi Masyarakat, Mattewakkan yang membawakan materi Implementasi Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi dan Abdul Haeba Ramli dengan materi Pentingnya PPID sebagai Standar Layanan Informasi.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 70 orang peserta yang berasal dari organisasi non pemerintah, organisasi masyarakat, pers, organisasi pemuda dan organisasi keagamaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved