Mantan Kadis PU Maros Tersangka Korupsi
Mantan Kadis PU Maros Tersangka Korupsi
Penulis: Mahyuddin | Editor: Muh. Irham
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulselbar, Kombes Dani Wiswa Wardana, Rabu (28/9) kepada wartawan. Ia juga menyebutkan, dalam kasus ini, Ismunandar menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Zainuddin menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) anggaran.
"Jadi kita telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, mantan Kadis PU Pangkep dan mantan Kabid Pengairan Dinas PU Pangkep," tegas Dani Wiswa Wardana.
Ia juga menjelaskan, kedua tersangka bertanggung jawab atas pencairan 30 persen dari anggaran pembangunan Bendungan Tombolo yang terletak di Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma'rang itu. Anggaran itu diserahkan ke beberapa rekanan untuk mengerjakan proyek itu. Namun, rekanan tak bisa melakukan aktivitas di lokasi bendungan lantaran lahan masih bermasalah.
"Jadi lahan bendungan ternyata belum dibebaskan, sementara anggarannya sudah dicairkan. Pembebasan lahan sepenuhnya adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten," terangnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Dani mengaku, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus korupsi ini akan bertambah.
Pendiri Jaringan Masyarakat Peduli Pangkep (JMPP) mengapresiasi peningkatan status kedua mantan pejabat PU pangkep itu. Meski demikian, Jufri mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan sangat lamban. Padahal, kasus sudah bergulir lebih setahun di meja penyidik Polda Sulselbar. "Kita apresiasi dengan peningkatan status, meski lamban," katanya. (*/tribun-timur.com)