Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Perampokan, Polisi Jeneponto Diringkus

Selain brutal dalam melakukan aksinya, kerapkali disertai dengan aksi pemerasan, penculikan, hingga pemerkosaan.

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Diduga turut terlibat dalam aksi perampokan di beberapa daerah, oknum anggota Kepolisian Resor (polres) Jeneponto berinisial H berhasil diringkus aparat reserse Polda Sulselbar bersama Polrestabes Makassar, Minggu (3/7/2011) dini hari.

Selain H, rekannya Husri Wijaya (32) yang juga sebagai pelaku utama aksi perampokan, juga diamankan bersama di komplek Graha Modern Jaya, depan Mako Brimbob Polda Sulselbar, Jl Sultan Alauddin Makassar.

Ke duanya disebut sebut sebagai aktor intelektual aksi perampokan lintas derah di beberapa tempat di wilayah Sulsel. Selain brutal dalam melakukan aksinya, kerapkali disertai dengan aksi pemerasan, penculikan, hingga pemerkosaan.

Mereka juga diduga  terlibat dalam peredaran narkoba karena saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu, mobil Suzuki Baleno warna merah maron DD 179 OP, dan badik.

Kanit Resmob Polrestabes Makassar, Ahmad Mariyadi yang ditemui di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), mengaku membenarkan penangkapan dua pelaku perampokan lintas daerah itu.

"Kami memang sudah menangkap pelaku perampokan lintas daaerah yang sudah setahun menjadi incaran polisi, bahkan mereka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata mantan Kapolsekta Tallo ini kepada wartawan dini hari tadi.

Hal senada diungkapkan Dir Reskrim Polda Sulsel, Kombes Pol Syamsuddin Yunus didampingi Kanit Opsnal Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yadin. Disebutkan, ke duanya telah diamankan polisi. Namun seorang pelaku, Husri dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polri Makassar untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami luka tembak akibat berusaha kabur dalam aksi penyergapan polisi terhadapnya.

Sedangkan oknum anggota Polres Jeneponto bernisial H itu diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved