Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Tahun untuk Pengusaha Bemor di Makassar

Dua Tahun untuk Pengusaha Bemor di Makassar

Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemkot Makassar memberi batas waktu selama dua tahun kepada pemilik atau pengusaha  becak motor (bemor) untuk mengubah model dari posisi sepeda motor di belakang ke posisi depan. Desakan untuk mengubah bentuk ini terkait dengan faktor keselamatan dan keamanan berkendara.

Desakan ini disampaikan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin saat menerima perwakilan asosiasi pengusaha bemor di Balai Kota Makassar, Selasa (19/4/2011). Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kadis Perhubungan Kota Makassar Chairul A Tau, Asisten I Pemkot Makassar Ruslan Abu, dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Lamazi.

"Menurut saya bukan becak motor tapi motor becak. Dalam undang undang tidak ada bentor tapi yang  becak atau motor. Keberadaan bentor ini menjadi ilegal. Bentuk bemor seperti yang sekarang ini sangat berbahaya karena penumpang yang berada di depan. Seharusnya penumpang yang berada di belakang. Pandangan pengemudi bemor juga terhalangi. Kementerian Perhubungan telah menawarkan model bemor," kata Ilham seraya memperlihatkan model bemor yang direkomendasikan.

Model seperti yang ditawarkan Kementerian Perhubungan menurut Ilham jauh lebih memerhatikan keselamatan penumpang dibanding model saat ini yang mengabaikan kesalamatan penumpang. Ilham menambahkan bahwa mengubah model bemor tidaklah terlalu rumit dan tidak pula membutuhkan biaya besar dibanding dengan keselamatan penumpang yang jauh lebih berharga.

Selain mengubah model, Pemkot juga telah melarang penambahan jumlah bemor. Saat ini jumlah bemor di Makassar telah mencapai 9 ribu unit. Jumlah tersebut diniai telah melebihi ambang batas. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah penumpang dan luas jalan di Makassar.

"Bemor nantinya akan didata dan diberi tanda. Jika ada yang tidak memiliki tanda, bemor tersebut ilegal. Bayangkan saja berapa orang yang mau mengendari pete-pete, berapa yang mau mengendrai ojek, dan berapa yang mau mengendarai becak. Untung kalau ada tiga penumpang. Pete-pete saja sepi," tegas Ilham.

Bemor masih diizinkan beroperasi di Makassar dengan alasan banyak warga yang menaruh harpan hidup dengan mata pencaharian mengemudi bemor. Bemor hanya diizinkan beroperasi di tiga wilayah yang sebagian memiliki topografi perbukitan atau sulit tidak diakses dengan kendaraan umum atau becak. Ketiga wilayah tersebut adalah kecamatan Tamalanrea, kecamatan Biringkanaya, dan kecamatan Manggala.

Pemkot lalu mempermasalahkan bemor yang beroperasi di kecamatan Tamlate, kecamatan Rappocini, dan kecamatan Panakukang.

Menanggapi peraturan Pemkot tersebut Ketua Asosiasi Pengusaha bemor, Mansur Alam mengaku setuju dengan larangan penambahan jumlah bemor karena berimbas pada kesemberawutan lalu lintas. Namun, pengusaha bemor bersikukuh untuk beroperasi di tiga kecamatan yang dilarang.

"Kami mau beroperasi di enam kecamatan. Kami sadar jika dalam beraktivitas, masih banyak yang diabaikan dan kami setuju dengan pelarangan penambahan bemor karena akan menambah semberawut jalan," jelas Mansur.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Lamazi mengatakan bahwa akan menindak bemor yang beroperasi di jalan protokol. Usaha untuk menindak itu juga disetujui pengusaha bemor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved