Dana BOS 2011
Administrasi yang Berbelit, Sumber Keterlambatan Dana BOS
Administrasi yang Berbelit, Sumber Keterlambatan Dana BOS
Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Muh. Irham
Dokumen yang harus diterbitkan antara lain, daftar penggunaan anggaran (DPA) dan rencana kerja anggaran (RAK). Selain itu, perbedaan regulasi dari pemerintah pusat jugaikut memperlambat penyaluran.
Asisten III Pemerintah Provinsi Sulsel, Yaksan Hamzah mengatakan, pemerintah kabupaten/kota lebih memilih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menerima anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pare-Pare M Mappangara seperti dikutip dari Antara mengungkapkan, dalam petunjuk teknis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional disebutkan untuk mempercepat penyaluran dana BOS setiap Dinas Pendidikan kabupaten dan kota harus menerbitkan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Sedangkan, penerbitan RKA tersebut tidak diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan.
Kendala lain, adalah sebagian besar kepala sekolah tidak mampu menyusun RKA pemanfaatan dana BOS seperti dikeluhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Muchtar Nonci.
Menurutnya, kewajiban setiap kepala sekolah menyusun RKA menghambat percepatan penyaluran dana BOS.
Berdasarkan evaluasi terakhir, Kabupaten Jeneponto, Soppeng dan Toraja Utara belum menyalurkan dana BOS. Khusus Jeneponto, keterlambatan penyaluran terjadi karena belum disahkannya APBD Pokok 2011.
Ia mengharapkan, ketiga kabupaten yang belum menyalurkan dana BOS tersebut dapat mencairkannya paling lambat akhir Maret 2011. (*)