Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cullang Sudah Dua Kali Dipenjara Karena Shabu-shabu

Cullan Sudah Dua Kali Dipenjara Karena Shabu-shabu

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis terhadap Syamsul Alam, terdakwa pengedar narkoba jenis shabu-shabu seberat 49 gram dengan pidana penjara selama enam tahun.

Warga Panaikang Makassar merupakan residivis narkoba. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa dan divonis enam tahun penjara.

Alam alias Cullang dijerat  pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terbukti memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu bukan
tanaman.

"Putusannya disesuaikan dengan perbuatannya," terang Isjuaedi usai pembacaan putusan terdakwa.

Selain terdakwa divonis hukuman badan Cullang sapaan Alam juga dikenakan denda 1 miliar, subsidair lima bulan kurungan penjara jika terdakwa tidak mampu membayarkan denda yang diperintahkan ketua majelis hakim di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan majelis, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan hanya bisa mengangguk petanda putusan enam tahun penjara yang akan dijalani di rumah tahanan negara (Rutan) Makassar diterimanya.

"Saya menerima semua putusan hakim," ujarnya dengan menganggukkan kepala.

Dalam perkara itu hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, tidak menjalankan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba serta terdakwa juga pernah dibuikan dalam kasus yang sama.

Pada persidangan sebelumnya, tuntutan yang menjerat terdakwa lebih tinggi dengan putusan yang ia terima dari majelis hakim. Cullang dituntut pidana kurungan penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya.

Diketahui, dalam perkara itu, Cullang dijadikan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap basah Cullang di kawasan Tanjung Bunga Makassar 19 Oktober 2010 lalu. Dimana dirinya hendak melakukan transaksi narkoba terhadap
seseorang yang tak dikenalnya.

Namun sebelum barang haram tersebut diedarkan polisi dari unit narkoba Polrestabes Makassar
langsung meringkus Cullang. Terdakwa pun tak dapat berkutik saat dirinya ditangkap sekitar pukul 18. 00 petang.

Di tangan Cullang, polisi menyita sejumlah barang bukti  berupa sabu-sabu seberat 49 gram. Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone sebagai alat komunikasi untuk menghubungi orang yang ingin bertransaksi narkoba dengannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved